Dalam sosialisasi ini, lokasi yang laksanakan giat terdapat di dua lokasi yaitu Desa Air Merah Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong dan Desa Pungguk Lalang Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong.
Selain melaksanakan pemasangan spanduk dan himbauan oleh personil Satreskrim dan Polsek Curup Polres, Kabupaten Rejang Lebong juga mengajak langsung masyarakat untuk mencegah terjadinya pembakaran hutan dan lahan pada saat membuka lahan dengan cara dibakar karena dapat mengakibatkan pencemaran lingkungan, pencemaran udara, merugikan kesehatan, serta kerusakan ekosistem hayati serta kebakaran hutan yang meluas di wilayah Kabupaten Rejang Lebong.
Beberepa yang hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu AKP. ANDI KADESMA SH SIK (KASAT RESKRIM RL), IPTU SAMSUDIN,SH (KAPOLSEK CURUP), AIPTU UDI HANDOKO (Satreskrim), AIPDA FAUZAN (Satreskrim), AIPDA NURHASAN (Satreskrim), AIPDA MUCHTAR (Polsek Curup), BRIPKA GUNDRA (Polsek Curup).
Disampaikan juga oleh Kapolres Rejang Lebong melalui kasat reskrim agar masyarakat sadar dan mau berpartisipasi mencegah kebakaran tersebut, masyarakat disarankan jangan menghidupkan api sembarangan saat didalam hutan, ikut melaporkan, memantau dan siap terjun langsung serta ikut memadamkan apabila terjadi kebakaran lahan dan hutan karena kalau di biarkan saja kejadian tersebut, nantinya akan merugikan semua pihak, tidak saja kita sekarang tapi anak cucu kita dimasa yang akan datang, terutama masyarakat yang memanfaatkan hutan sebagai tempat mengantungkan hidup.
Lip. Team